SUKABUMI — Transformasi Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) Cimenteng menjadi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan nasional. RDF yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara, kini menjadi simbol solusi berkelanjutan di tengah krisis pengelolaan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan sikap tegas terhadap pemerintah daerah yang masih menerapkan sistem open dumping.
“Surat paksaan sudah kami keluarkan. Bila tidak ada perubahan dalam enam bulan, kami tindak sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009,” ujar Hanif saat meresmikan RDF Cimenteng, Kamis (31/7/2025).
Hanif menyebut, RDF lebih efisien secara biaya dibandingkan teknologi waste-to-energy. RDF memerlukan biaya Rp300 ribu per ton, sedangkan WtE mencapai Rp1 juta per ton.
Berbasis kerja sama antara Pemkab Sukabumi dan PT Semen Jawa, fasilitas RDF Sukabumi dinilai berhasil menggantikan hingga 30% kebutuhan batu bara untuk industri.
Di sisi lain, Hanif mengingatkan bahwa Indonesia masih menjadi negara penghasil sampah laut terbesar kedua di dunia, akibat rendahnya sistem pemilahan dan daur ulang.
“RDF adalah jalan keluar. Kita tak bisa lagi hanya mengangkut dan membuang,” tambahnya.












