SUKABUMI — Satlantas Polres Sukabumi mengungkapkan hasil pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan terakhir. Dari razia yang digelar di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas, tercatat sebanyak 2.944 pelanggaran terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Angka ini menjadi indikator serius bahwa kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas masih jauh dari harapan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, menyampaikan bahwa selama operasi, pihaknya melakukan penindakan dalam berbagai bentuk, mulai dari 2.376 teguran lisan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, hingga 544 tilang manual dan 74 penindakan yang direkam secara elektronik melalui kamera ETLE mobile.
Menurut Arif, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara roda dua. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 2.400 kendaraan roda dua terjaring razia. Di antara pelanggaran yang tercatat, 1.161 pengendara tidak mengenakan helm standar SNI, 328 pengendara diketahui masih di bawah umur, 332 pengendara tertangkap berboncengan lebih dari dua orang, dan 579 lainnya melanggar aturan seperti melawan arus, tidak menyalakan lampu, atau pelanggaran teknis kendaraan lainnya.
Tidak hanya roda dua, kendaraan roda empat juga tak luput dari penindakan. Sebanyak 588 unit terjaring dalam operasi, dengan rincian pelanggaran antara lain 148 pengemudi tertangkap menggunakan ponsel saat berkendara, 22 pengemudi diidentifikasi masih berusia di bawah umur, 309 pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, serta 109 pelanggaran lain seperti membawa muatan berlebih dan melanggar marka jalan.
Sebagai bagian dari penindakan tegas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti selama operasi berlangsung. Tercatat sebanyak 183 Surat Izin Mengemudi (SIM), 315 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 46 unit kendaraan bermotor diamankan oleh petugas.












