JAKARTA — Sidang ke-III judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, namun kedua lembaga negara tersebut tidak memberikan jawaban substansi. Perwakilan pemerintah hanya menyampaikan permohonan penundaan, sementara DPR tidak hadir sama sekali.
Gugatan ini diajukan oleh delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan 12 warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, dan akademisi. Mereka menilai bahwa sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja memberi legitimasi berlebihan terhadap “kemudahan dan percepatan PSN”, yang membuka celah pembajakan regulasi dan melemahkan perlindungan hukum bagi warga.
Menurut kuasa hukum YLBHI, Edy, absennya pemerintah dan DPR menunjukkan sikap abai terhadap tanggung jawab konstitusional mereka. “Warga datang jauh-jauh ke Jakarta untuk menyuarakan dampak langsung yang mereka alami, tapi tidak diberi ruang di persidangan,” ujarnya.
Kesaksian warga dari berbagai daerah, seperti Merauke, Pulau Rempang, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, memperlihatkan dampak nyata PSN: penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, kerusakan ekologis, dan kriminalisasi terhadap penolakan proyek.
Koalisi GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini bukan hanya soal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, tetapi juga menyangkut arah pembangunan nasional. Mereka menyerukan dukungan publik melalui petisi daring agar MK mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup warga dalam putusannya.(*)












