Nasional

Kisruh MABT: Ketika Kekuasaan Menyingkirkan Tata Kelola dan Solidaritas

×

Kisruh MABT: Ketika Kekuasaan Menyingkirkan Tata Kelola dan Solidaritas

Sebarkan artikel ini
Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), organisasi yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai budaya dan musyawarah
Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), organisasi yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai budaya dan musyawarah

PONTIANAK — Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), organisasi yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai budaya dan musyawarah, kini tengah dilanda krisis kepemimpinan dan konflik struktural yang mengancam eksistensinya.

Kisruh bermula dari status hukum Ketua Umum DPP MABT, Paulus Mursalim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara aturan organisasi ia dinyatakan “berhalangan tetap”, SK atas namanya masih terbit pada 8 Agustus 2025. Hal ini memicu pertanyaan serius tentang validitas keputusan dan penghormatan terhadap konstitusi organisasi.

“Bagaimana mungkin seorang tersangka masih bisa mengeluarkan SK? Ini bukan hanya pelanggaran AD/ART, tapi juga logika dasar tata kelola,” ujar salah satu pengurus daerah yang enggan disebutkan namanya.

Kekosongan DPW dan Lompatan Jabatan

Struktur organisasi MABT mengandalkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sebagai penghubung antara pusat (DPP) dan daerah (DPD). Namun, saat ini DPW Kalimantan Barat mengalami kekosongan setelah ketuanya secara tiba-tiba melompat ke kursi Ketua DPP tanpa proses pemilihan yang sah.

Akibatnya, DPD yang seharusnya hanya memilih DPW, kini dipaksa memilih DPP secara langsung—sebuah pelanggaran terhadap AD/ART MABT. Hal ini berpotensi melahirkan dualisme kepemimpinan dan membatalkan seluruh keputusan DPP secara hukum.

Skandal Pengangkatan dan Dana Bansos

Tak berhenti di situ, DPP juga diduga menerbitkan SK pengangkatan DPD yang telah menjabat lebih dari dua periode, padahal wewenang tersebut seharusnya berada di tangan DPW. Ini melanggar batas masa jabatan dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih serius lagi, dana Bantuan Sosial (Bansos) yang seharusnya disalurkan melalui DPW diduga dialihkan ke DPD atau bahkan DPP. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi.

Caretaker Tanpa Legitimasi

Di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masa jabatan DPD telah berakhir. Namun, DPP menunjuk Penjabat Sementara (Plt.) dari pengurus pusat, padahal penunjukan seharusnya dilakukan melalui musyawarah DPD dan berasal dari DPW. Tanpa DPW, penunjukan ini dianggap tidak sah dan mencerminkan intervensi struktural yang melanggar prinsip demokrasi internal.

Solusi dan Jalan Tengah

Pengamat organisasi menyarankan beberapa langkah pemulihan:

  • – Segera bentuk DPW melalui musyawarah DPD di masing-masing wilayah.
    – Gelar Munas Luar Biasa untuk mengangkat Plt. yang sah atau amendemen AD/ART sementara.
    – Libatkan tokoh senior dan penasehat sebagai penengah.
    – Audit seluruh penerimaan dana hibah dan bansos untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Tanpa niat baik dan kerendahan hati dari para pengurus, MABT terancam kehilangan legitimasi di mata pemerintah dan kepercayaan dari anggotanya.(*cag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *