Berita Sukabumi

Fakta Pemekaran Sukabumi Utara Menanti Restu Presiden: 21 Kecamatan Siap Berdiri Mandiri

×

Fakta Pemekaran Sukabumi Utara Menanti Restu Presiden: 21 Kecamatan Siap Berdiri Mandiri

Sebarkan artikel ini
Pemekaran Sukabumi. (foto : net)
Pemekaran Sukabumi. (foto : net)

SUKABUMI — Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menguat setelah seluruh dokumen teknis dan administrasi dinyatakan lengkap oleh pemerintah pusat. Rencana pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara kini tinggal menunggu keputusan politik dari Presiden untuk mencabut moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung sejak 2014.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebut perjuangan pemekaran telah mencapai titik final. “Semua persyaratan sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari Istana,” ujarnya dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-155.

Kabupaten Sukabumi Utara direncanakan akan mencakup 21 kecamatan, termasuk Cibadak, Cicurug, Parungkuda, Nagrak, dan Sukaraja. Wilayah ini memiliki populasi sekitar 1,8 juta jiwa dan akan berpusat di Kecamatan Cibadak, Blok Sawahlega.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan dukungan penuh terhadap pemekaran ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. “Kami optimis Presiden Prabowo akan mencabut moratorium. Ini aspirasi rakyat yang sudah lama diperjuangkan,” kata Dedi.

Dari sisi geografis, Sukabumi Utara memiliki posisi strategis dengan akses langsung ke Jakarta melalui jalur Bogor–Sukabumi. Hal ini dinilai akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah baru tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, H. Acep Adang Ruhiat, menyatakan siap mengawal proses pemekaran hingga ke tingkat nasional. “Kami akan pastikan aspirasi masyarakat Sukabumi Utara tidak berhenti di meja birokrasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *