Berita Sukabumi

Tiga Perusahaan Tambang di Sukabumi Dihentikan dari Proyek Tol Bocimi Seksi III

×

Tiga Perusahaan Tambang di Sukabumi Dihentikan dari Proyek Tol Bocimi Seksi III

Sebarkan artikel ini
Tiga perusahaan tambang tanah merah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara dari proyek strategis nasional Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3
Tiga perusahaan tambang tanah merah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara dari proyek strategis nasional Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3

Dalam kesempatan tersebut, ESDM juga menekankan kepada kontraktor utama proyek Tol Bocimi seperti PT Waskita Karya agar tidak menerima suplai dari perusahaan yang belum berizin. “Kami sudah tegaskan ke semua pihak, termasuk Waskita dan Trans Jabar. Jangan menerima suplai dari perusahaan ilegal. Jika tetap dilakukan, itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Iman.

Iman juga menyoroti dampak lingkungan dari praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan kenyamanan masyarakat sekitar. Dinas ESDM berjanji akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap aktivitas tambang, khususnya yang memasok material untuk proyek strategis nasional.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Bila melihat kegiatan tambang atau galian yang mencurigakan, segera laporkan. Ini demi kepentingan bersama,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *