SUKABUMI – Proses hukum terhadap delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap penuntutan. Pada Senin (4/8/2025), Polres Sukabumi menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kedelapan tersangka berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y diduga terlibat dalam aksi pengrusakan yang terjadi pada Jumat (27/6), menyusul kecurigaan warga terhadap fungsi rumah singgah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah non-Muslim.
“Hanya dalam 2×24 jam sejak laporan diterima, penyidik menetapkan delapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan barang, dan Pasal 160 tentang penghasutan.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami imbau masyarakat tidak terprovokasi. Percayakan proses hukum kepada aparat,” tegasnya.
Polres Sukabumi bersama Forkopimda juga telah menggelar dialog lintas tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah ketegangan horizontal pasca-kejadian. Dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, proses hukum kini berlanjut ke pengadilan.(*)












