SUKABUMI — Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan publik akibat dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Sejumlah organisasi lingkungan dan warga sekitar mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap emisi dan limbah yang dihasilkan oleh pembangkit berbahan bakar batu bara tersebut.
PLTU Pelabuhan Ratu, yang mengonsumsi sekitar 4,5 juta ton batu bara per tahun, disebut sebagai salah satu sumber utama polusi udara di wilayah pantai selatan Jawa Barat⁽¹⁾. Proses pembakaran batu bara menghasilkan emisi berbahaya seperti sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOₓ), partikulat, dan karbon dioksida (CO₂) yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan gangguan kesehatan masyarakat.
Selain pencemaran udara, limbah dari aktivitas PLTU juga berpotensi mencemari sumber air di sekitar lokasi. Kandungan logam berat dan bahan kimia dari proses pembakaran batu bara dapat mencemari sungai dan air tanah, mengancam kehidupan akuatik dan kesehatan warga.
Yayasan Indonesia Cerah (CERAH), sebuah organisasi nirlaba yang fokus pada transisi energi, menyebut PLTU Pelabuhan Ratu sebagai salah satu proyek yang direncanakan untuk dihentikan lebih awal melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Penutupan operasional dijadwalkan pada tahun 2037 sebagai bagian dari upaya nasional mengurangi ketergantungan pada energi fosil.












