Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan ini menjadi sorotan publik, terutama di Sukabumi, mengingat Heri Gunawan merupakan legislator yang telah menjabat sejak 2014 dan dikenal aktif dalam kegiatan aspirasi masyarakat. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)












