Berita Utama

Fakta dan Data Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK, Modus dan Aliran Uang Miliaran

×

Fakta dan Data Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK, Modus dan Aliran Uang Miliaran

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar melalui yayasan pribadi yang terafiliasi dengan rumah aspirasinya.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat yang diterima KPK sejak Desember 2024. Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, membeli tanah, kendaraan, dan mengelola usaha minuman.

Modus yang digunakan Heri Gunawan dan rekannya, Satori dari Fraksi NasDem, adalah dengan mengajukan proposal fiktif melalui belasan yayasan yang dikendalikan oleh rumah aspirasi mereka. Dana yang cair dari BI dan OJK kemudian ditampung di rekening yayasan, lalu dipindahkan ke rekening pribadi melalui metode setor tunai dan transfer.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa praktik ini berlangsung selama periode 2021–2023. Heri Gunawan disebut menerima dana dari tiga sumber: Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

KPK juga menyoroti dugaan bahwa praktik ini bukan hanya dilakukan oleh dua orang. Dalam pengakuannya, Satori menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI mendapatkan alokasi program sosial dari BI dan OJK setiap tahun. Hal ini membuka kemungkinan adanya praktik korupsi berjamaah di parlemen.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *