SUKABUMI — Sebanyak 10 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin S.H., Kota Sukabumi, dinyatakan positif menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Temuan ini terungkap melalui program skrining rutin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilakukan pihak rumah sakit⁽¹⁾.
Plt Direktur Utama RSUD Syamsudin, Yanyan Rusyandi, menyebutkan bahwa dari 10 pegawai yang terindikasi, lima di antaranya merupakan perawat aktif. Sisanya terdiri dari empat tenaga administrasi dan satu pekerja outsourcing.
“Empat orang di antaranya adalah ASN dan langsung dibebastugaskan sementara sesuai aturan disiplin,” ujar Yanyan.
Motif penggunaan napza beragam, mulai dari stres akibat masalah keluarga hingga kebiasaan lama yang kambuh kembali. Yanyan menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi penggunaan saat jam kerja.
“Ada yang coba-coba, ada yang karena tekanan pribadi. Tapi tidak ada yang menggunakannya saat bertugas,” jelasnya.
Pihak rumah sakit telah memperketat pengamanan obat-obatan di instalasi farmasi dan anestesi, termasuk sistem penyimpanan dengan dua kunci dan prosedur crosscheck. Namun, sebagian barang haram diduga berasal dari luar lingkungan rumah sakit.
Terkait proses hukum, RSUD menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Sementara itu, proses administrasi pegawai yang terlibat sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Sukabumi.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada pasien tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan yang sehat dan profesional,” tegas Yanyan. (*)












