Berita Sukabumi

Fakta Legislator Sukabumi Heri Gunawan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

×

Fakta Legislator Sukabumi Heri Gunawan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI asal Sukabumi, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI asal Sukabumi, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SUKABUMI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI asal Sukabumi, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Selain Heri Gunawan, KPK juga menetapkan Satori, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang memiliki kewenangan dalam pembahasan dan persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak Desember 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, KPK menduga dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial disalurkan melalui yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari kegiatan CSR BI, penyuluhan keuangan OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya. KPK juga mengungkap bahwa dana tersebut kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi, termasuk pembukaan rekening atas nama orang lain, pembelian aset pribadi seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta pengelolaan usaha pribadi.

Modus yang digunakan melibatkan yayasan-yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing tersangka. Heri Gunawan tercatat menggunakan empat yayasan, sementara Satori mengelola delapan yayasan untuk menampung dana CSR tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *